Tampilkan postingan dengan label Tarikh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tarikh. Tampilkan semua postingan

09 Agustus 2012

Isi Piagam Madinah

بسم الله الرحمن الرحيم

Bagi yang penasaran dengan isi Piagam Madinah, saya coba posting isinya. Isi ini diambil dari Buku Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad SAW sebagai referensinya. Semoga bermanfaat.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Piagam Madinah 

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. 

Surat perjanjian ini dari Muhammad – Nabi SAW – antara orang-orang yang beriman dan orang-orang Islam yang berasal dari Quraisy Mekkah dan Yastrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka lalu menyusul mereka berjuang beserta mereka.

Mereka ummat yang satu, bukan yang lain.

Orang-orang dari Muhajirin yang dari Quraisy tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.

Orang-orang dari Kabilah Bani Auf tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.

Orang-orang dari Kabilah Bani Saa’idah tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.

Orang-orang dari Kabilah Bani Harits tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.

Orang-orang dari Kabilah Bani Najjar tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.

Orang-orang dari Kabilah Bani Jusyam tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.

Orang-orang dari Kabilah Bani Amir bin Auf tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.

Orang-orang dari Kabilah Bani Nabit tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.

Orang-orang dari Kabilah Bani Aus tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.

Orang-orang yang beriman tidak boleh membiarkan siapa-siapa di antara yang kesusahan memikul denda atau pinjaman yang banyak, tetapi mereka harus menolongnya dengan cara yang baik untuk membayar denda atau pinjamannya itu.

Seorang yang beriman tidak boleh mengikat perjanjian dengan seorang yang beriman lain.

Orang-orang yang beriman serta bertakwa, wajib atas mereka itu membasmi orang yang melakukan kejahatan di antara mereka mereka sendiri atau orang yang berkelakuanpenganiayaan, berbuat kejahatan, atau permusuhan atau berbuat kerusakan di antara orang-orang yang beriman sendiri. Mereka wajib bersatu tangan untuk memusnahkan orang yang berbuat jahat itu, walaupun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Seorang yang beriman tidak boleh membunuh seorang yang beriman lantaran (membunuh) seorang kafir. 

Seorang yang beriman tidak boleh menolong orang kafir untuk mengalahkan orang beriman.

Jaminan Allah itu satu. Dia melindungi orang-orang yang lemah atas orang-orang yang kuat.

Orang-orang yang beriman itu sebagiannya menjadi penolong sebagian yang lain.

Siapa dari golongan kaum Yahudi yang telah mengikuti kami, baginya berhak mendapatkan pertolongan dan persamaan; ia tidak boleh dianiaya dan tidak boleh menganiaya.

Perjanjian damai orang-orang yang beriman itu satu, tidak boleh seorang yang beriman membuat perjanjian damai sendiri dengan meninggalkan seorang yang beriman lainnya di dalam berperang dalam agama Allah, karena mereka itu di atas hak yang sama dan keadilan yang sama pula.

Setiap orang yang berperang, yang ia berperang bersama kami, sebagiannya dengan sebagian yang lain saling bergiliran, ganti-berganti.

Orang-orang yang beriman itu wajib membela dan menebus darah saudaranya (yang beriman) yang telah tewas karena membela agama Allah.

Orang-orang yang beriman dan bertakwa wajib atasnya berjalan di atas petunjuk yang sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya.

Orang musyrik yang melakukan kejahatan membunuh orang yang beriman dengan cukup bukti, wajib dibunuh pula, kecuali keluarga orang yang dibunuh secara sukarela menerima denda (tebusan).

Orang yang beriman dengan serentak wajib menentang si pembunuh itu dan tidak halal (haram) bagi mereka itu membiarkan begitu saja.

Orang yang beriman yang telah mengakui apa yang tersebut dalam naskah perjanjian ini, padahal ia beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak halal (haram) baginya menolong yang berbuat menyelahi pimpinan Nabi dan tidak halal pula melindunginya.

Barangsiapa menolongnya atau melindunginya, ia tetap memperoleh kutukan Allah dan murka-Nya kelak pada hari hari kiamat dan ia tidak akan mendapat ampunan-Nya.

Bagaimana pun terjadi perselisihan di antara kamu tentang sesuatu urusan, tempat kembalinya adalah kepada Allah dan Muhammad.

Orang-orang Yahudi wajib mengeluarkan belanja bersama-sama orang-orang beriman selama mereka dalam berperang, memerangi musuh mereka.

Orang-orang Yahudi dari Bani Auf adalah satu ummat bersama-sama orang-orang yang beriman. Bagi orang-orang Yahudi itu, agama mereka, dan bagi orang-orang Islam, agama mereka. Mereka masing-masing wajib dilindungi kawan-kawan mereka dari diri-diri mereka, kecuali orang yang berbuat aniaya dan durhaka, karena orang seperti itu berarti tidak merusak kecuali pada diri sendiri dan keluarganya.

Orang-orang Yahudi dari Bani Najjar mempunyai kewajiban seperti Yahudi Bani Auf.
Orang-orang Yahudi dari Bani Harits mempunyai kewajiban seperti Yahudi Bani Auf.
Orang-orang Yahudi dari Bani Sa’idah mempunyai kewajiban seperti Yahudi Bani Auf.
Orang-orang Yahudi dari Bani Jusyam mempunyai kewajiban seperti Yahudi Bani Auf.
Orang-orang Yahudi dari Bani Aus mempunyai kewajiban seperti Yahudi Bani Auf.
Orang-orang Yahudi dari Bani Tsa’labah mempunyai kewajiban seperti Yahudi Bani Auf.

Semuanya itu kecuali siapa yang berbuat aniaya atau berdurhaka maka perbuatannya itu berarti tidak membinasakan melainkan pada diri sendiri dan keluarganya.

Orang-orang Yahudi dari cabang Bani Tsa’labah mempunyai kewajiban seperti Yahudi Bani Tsa’labah sendiri.

Orang-orang Yahudi Bani Syuthaibah mempunyai kewajiban seperti Yahudi Bani Auf.

Karena kebajikan itu bukan seperti kejahatan.

Kawan-kawan pengikut Yahudi Tsa’labah mempunyai kewajiban seperti kaum Bani Tsa’labah sendiri.

Kawan-kawan yang rapat perhubungan dengan orang-orang Yahudi itu mempunyai kewajiban seperti kaum Yahudi sendiri.

Seorang pun dari mereka itu tidak boleh keluar melainkan dengan seizin Muhammad (Nabi SAW).

Tidak boleh dihalang-halangi menuntut haknya karena dilukai; karena barangsiapa yang berbuat kebiasaan, ia harus dibalas atas dirinya sendiri dan ahli rumahnya (keluarganya), kecuali orang yang berbuat aniaya. Dan sesungguhnya, Allah jualah yang membalas kebajikan tentang ini.

Orang-orang Yahudi berkewajiban memikul belanja mereka dan orang-orang Islam berkewajiban memikul belanja mereka juga, karena di antara kedua belah pihak berkewajiban menolong (tolong-menolong) dan bekerja bersama-sama untuk memerangi orang yang memerangi salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian yang telah tertulis dalam naskah ini.

Kedua belah pihak (Yahudi dan muslimin) berkewajiban nasihat-menasehati dan saling berbuat baik serta menjauhkan segala perbuatan yang menimbulkan dosa.

Seseorang tidak boleh berbuat kesalahan atas kawannya – yang tersebut dalam perjanjian -; dan barangsiapa yang teraniaya wajib ditolong dengan arti yang sebenarnya.

Orang-orang Yahudi wajib mengeluarkan biaya bersama-sama orang-orang yang beriman selama mereka dalam berperang.

Kota Yastrib (Madinah) menjadi sebuah kota yang terhormat bagi orang yang sudah terikat dalam perjanjian ini.

Orang yang bertetangga itu seperti diri sendiri, tidak boleh dibuat melarat (disakiti) dan tidak boleh dibuat salah.

Kota Yastrib (Madinah) tidak boleh didiami oleh siapa pun melainkan dengan seizin penduduknya.

Jika orang-orang yang terikat dalam perjanjian ini terjadi satu peristiwa baru atau terjadi perselisihan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kebinasaannya, tempat kembalinya kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah. Sesungguhnya, Allah itu beserta orang yang setia, bakti, dan yang menepati janji yang tersebut dalam naskah ini.

Orang-orang Quraisy (di Mekkah) dan orang-orang yang menolong mereka, tidak boleh menjadi tetangga.

Antara kedua belah pihak – yang tertulis dalam naskah perjanjian ini – wajib bekerja bersama-sama untuk melawan orang yang menyerang kota Yastrib (Madinah) ini.

Apabila mereka diajak damai oleh pihak penyerang, sambutlah ajakan untuk berdamai itu.

Orang-orang yang beriman, apabila diajak berdamai oleh pihak penyerang kota Madinah, wajiblah mereka itu menerima dan memberikan perdamaian kepada mereka, kecuali orang yang memerangi agama (Islam).

Atas tiap-tiap orang ada bagiannya dari orang yang dari pihak sebelahnya.

Orang-orang Yahudi Bani Aus dan segenap kawan mereka serta pengikut mereka mempunyai kewajiban seperti kewajiban orang yang telah terikat dalam naskah perjanjian ini. Mereka berhak memperoleh kebajikan dari kedua belah pihak yang tertulis dalam naskah perjanjian ini.

Kebajikan itu bukan kejahatan. Setiap orang yang melakukan kejahatan, dosanya dipikul atas dirinya sendiri. Allah itu beserta orang yang berlaku benar dan berbuat lurus atas perjanjian ini.

Orang yang tidak menepati perjanjian tersebut dalam naskah ini, berarti menganiaya diri dan berdosa.

Barangsiapa yang keluar kota Madinah, maka terpeliharalah keamanannya; dan barangsiapa tinggal di dalam kota Madinah, maka terpeliharalah keamanannya, kecuali orang yang berbuat aniaya dan dosa. Sesungguhnya, Allah itu melindungi pada orang yang berbuat kebajikan dan bertakwa.

Dan Muhammad Rasulullah SAW.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
Kesimpulan yang bisa diambil dari Piagam Madinah di atas ada beberapa poin (diambil dari Buku Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad SAW), yaitu:
  • Janganlah Kaum Yahudi mendengki Kaum Muslimin, dan sebaliknya.
  • Janganlah Kaum Yahudi membenci Kaum Muslimin, dan sebaliknya.
  • Hendaknya Kaum Yahudi dan Kaum Muslimin hidup bersama-sama sebagai suatu bangsa (penduduk Madinah).
  • Kaum Yahudi dan Kaum Muslimin masing-masing merdeka menjalankan agamanya masing-masing dan janganlah masing-masing saling ganggu-mengganggu (tidak saling mengganggu).
  • Jika Kaum Yahudi diserang musuh dari luar (Madinah), Kaum Muslim wajib membantu mereka (Kaum Yahudi). Sebaliknya jika Kaum Muslimin diserang musuh dari luar (Madinah), Kaum Yahudi wajib membantu mereka (Kaum Muslimin).
  • Jika Madinah diserang musuh dari luar, maka Kaum Yahudi dan Kaum Muslimin harus mempertahankannya (Madinah) bersama-sama.
  • Jika ada permasalahan antara Kaum Yahudi dan Kaum Muslimin (penduduk Madinah), maka Nabi Muhammad SAW (sebagai pemimpin Madinah) akan menjadi hakim yang menyelesakan masalah tersebut (sehingga Islam bisa menjadi dasar hukum dalam mengambil keputusan).
Sering saya dengar banyak yang menyebut-nyebut atau mengklaim perjanjian A, B, atau C di luar sana sesuai  atau sama dengan piagam Madinah yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu saya ingin mengulas beberapa poin yang ada di dalam Piagam Madinah ini sehingga jelas perbedaan atau bahkan mungkin persamaan Piagam Madinah dengan klaim-klaim di luar sana.

Jika diperhatikan, perjanjian dimulai dengan menggunakan basmalah "Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang". Artinya dalam perjanjian itu, Islam menjadi dasar dan menjadi pemimpin untuk menyatukan ummat Islam dengan masyarakat non-Islam dalam sebuah tatanan aturan Madinah. Untuk urusan peribadatan masing-masing kepercayaan, tetap dipersilahkan untuk Islam maupun non-Islam dan tidak boleh saling mengganggu dan harus saling menghormati. Bahkan jika Madinah diserang musuh, maka ummat muslim dan masyarakat non-muslim harus bersatu mempertahankan negeri Madinah. Karena Madinah begitu berharga, suatu negeri tegaknya dienullah, yang dipimpin dengan adil oleh pemimpin Islam. (Adil adalah menempatkan segala sesuatu sesuai dengan takaran dan aturan dari Allah SWT). Jika ada perselisihan, maka hakimnya, adalah Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin Islam dan pemimpin Madinah. Maka bisa dibayangkan, ketika baik ummat muslim ataupun non-muslim memiliki masalah dan urusan terkait dengan bermasyarakat, maka mereka mengadukan masalahnya kepada Nabi Muhammad SAW hingga mendapatkan keputusan dan kebijakan sesuai aturan Islam.
Maka, kita akan bisa membayangkan, perjanjian Madinah ini yang sering disebut-sebut debagai perjanjian kenegaraan pertama dalam sejarah perdaban manusia, ternyata memiliki nilai-nilai yang tidak mudah untuk ditiru atau diikuti. Karena di sana, nilai-nilai dan aturan Islam ditegakkan dengan utuh, untuk mewadahi seluruh ummat muslim dan masyarakat non-muslim, sehingga Islam sebagai rahmatan lil 'alamin - rahmat untuk seluruh alam - bisa disempurnakan. Insya Allah.

Wallahu a'lam

19 Maret 2011

Percaya Diri itu Penting, Tapi Ada Syaratnya

Bismillahirrohmanirrohim

Diriwayatkan dan ditulis kembali dalam kitab tarikh Nabi Muhammad SAW, ketika tengah terjadi Perang Badar, ketika pasukan kaum muslimin dan pasukan kaum musyrikin Quraisy tengah saling menyerang satu sam lain, masing-masing kubu berdoa agar mendapatkan kemengan.

Dari kubu muslimin
Nabi Muhammad SAW berdoa
"Ya Allah, sempurnakanlah kepadaku segala apa yang engkau janjikan kepadaku. Ya Allah, berikanlah apa-apa yang telah Engkau janjikan kepadaku. Ya Allah, jika Engkau memberikan kekalahan pada pasukan Islam, tentulah Engkau tidak disembah di muka bumi ini"

Dari kubu musyrikin Quraisy
Abu Jahal berdoa:
"Ya Tuhan, siapakah yang lebih cinta kepada Engkau dan yang lebih ridha pada ssi Engkau. Maka berilah pertolongan kepada kami ya Tuhan! Kamilah yang terutama membela kebenaran, maka berilah pertolongan kepada kami! Ya Tuhan, agama kami yang lama dan Muhammad yang baru! Ya Allah, tolonglah olehMu di antara kedua itu yang paling baik!"

Ternyata, setelah dipahami, ternyata kedua kubu itu berperang untuk membela agamanya masing-masing yang ternyata sama-sama berdoa kepada Allah. Mereka saling percaya diri sebagai pihak yang benar. Allah gambarkan dalam ayat berikut:

Inilah dua golongan [golongan mukmin dan golongan kafir] yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai Tuhan mereka. Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka. Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka. (QS.22:19) 

Allah juga memberikan suatu petunjuk bagaimana mengidentifikasi kebenaran, yaitu dari ayat berikut

Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih [dari syirik]. Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah [berkata]: "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar. (QS.39:3)  
 
Nah, ternyata masalah utama ada kebersihan / kemurnian. Ketika ajaran yang dianut tidak murni dan salah jalan, maka dikhawatirkan yang terjadi adalah tidak diterimanya amal ibadah. Seperti yang dijelaskan Allah pada ayat berikut:

Kenapa Allah tidak mengazab mereka padahal mereka menghalangi orang untuk [mendatangi] Masjidil Haram dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya? Orang-orang yang berhak menguasai [nya], hanyalah orang-orang yang bertakwa, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui. (34) Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. (35) 
>> QS.8:34-35

Inilah gambaran Allah (ayat 34) kepada penguasa Mekah  (Abu Jahal) waktu itu. Mereka tidak mengerti akan ajaran Milah Ibrahim yang lurus. Mereka mengatur penduduk dan kota Mekah dengan penuh unsur kemusyrikan. Yaitu dengan menyembah berhala dari patung-patung yang mereka percayai bisa menyambungkan lebih cepat doa mereka kepada Allah. Padahal langsung dijelaskan oleh Allah, penyembahan semacam itu tidak akan sampai amal ibadahnya. Seakan hanya siulan dan tepuk tangan. Abu Jahal dan pengikutnya, merasa ajaran agama yang diketahuinya tetaplah murni seperti dahulu dibawa oleh Nabi Ibrahim as, apalagi nenek moyang mereka (kakek-nenek, ibu-bapak, ketua-ketua kaum) juga melakukan hal yang sama. Para musyrikin tidak paham bahwa ajaran yang mereka terima sedari kecil itu sudah belok jalannya. Oleh sebab itu, Nabi Muhammad SAW berusaha memurnikan ajaran Islam.  Sebagai pemimpin Islam yang membawa umat yang lebih berhak untuk menguasai Masjidil Haram. Untuk mengarahkan segala peribadahan langsung lurus menuju Allah.

Semoga kita bisa mengambil pelajaran dan bersikap
Wallahu a'lam 


15 Maret 2011

Isi Naskah Perjanjian Hudaibiyah

Bismillahirrohmanirrohim

Berikut saya coba tuliskan isi Naskah Perjanjian Hudaibiyah yang dilakukan oleh kaum Muslimin  yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW dan musyrikin Quraisy yang saya kutip dari Buku Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad.

Berikut isi Naskah Perjanjian Hudaibiyah (Shuluh Hudaibiyah):

"Dengan nama Engkau. ya Allah.
Inilah perjanjian perdamaian yang dilaksanakan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr. Keduanya telah berjanji akan menghindari peperangan atas segala manusia selama sepuluh tahun. Pada masa itu orang-orang memperoleh keamanan dan sebagian mereka atas sebagian yang lain menahan diri (menjaga jangan sampai berperang). Barangsiapa dari orang Quraisy yang datang kepada Muhammad dengan tidak seizin walinya, hendaklah ia (Muhammad) mengembalikannya kepada mereka; dan barangsiapa dari orang yang beserta (pengikut) Muhammad datang kepada orang Quraisy, mereka (kaum Quraisy) tidak berkewajiban mengembalikannya (kepada Muhammad). Di antara kita berkewajiban tahan-menahan. Kedua pihak tidak boleh mencuri dengan sembunyi-sembunyi dan tidak boleh bercidera. Barangsiapa yang suka masuk dalam pengukuhan Muhammad dan perjanjian, bolehlah ia masuk kepadanya; dan barangsiapa yang suka masuk dalam pengukuhan Quraisy dan perjanjian mereka, bolehlah ia masuk kepadanya."

* lalu Suhail bin Amr menambahkan
"Engkau (Muhammad) pada tahun ini harus kembali, maka tidak boleh engkau masuk ke Mekah kepada kami (kaum Quraisy). Pada tahun depan, kami (Quraisy) akan keluar dari Mekah, maka engkau boleh masuk ke Mekah dengan para sahabat engkau, lalu engkau boleh berdiam selama tiga hari. Engkau boleh membawa senjata orang bepergian, pedang yang bersarung. Engkau tidak boleh masuk dengan senjata yang selain itu"

Para Saksi:
Kaum Muslimin:
Abu Bakar bin Abi Quhafah, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Abdullah bin Suhail bin Amr, Muhammad bin Maslamah, Sa'ad bin Abi Waqqash

Kaum Musyrikin Quraisy:
Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Huwaithib bin Abdul Uzza, Mikraz bin Hafsh

-------------

Ada beberapa hal yang penting untuk kita amati:

1. Dengan nama Engkau. ya Allah. Di sini dari kedua belah pihak menyetujui bahwa perjanjian ini disaksikan oleh Allah. Artinya baik kaum muslimin dan musyrikin menyetujui bahwa Allah sebagai saksi utama dari perjanjian ini. Artinya bahkan kaum musyrikin Quraisy masih menganggap Allah sebagai Tuhan mereka, walaupun cara beribadah mereka telah belok/menyeleweng.

2. Muhammad bin Abdullah.  Penggunaan nama ini asalnya adalah Muhammad Rasulullah, namun tidak disetujui oleh Suhail bin Amr. Karena dengan meyakini Muhammad Rasulullah, artinya mereka meyakini Muhammad itu Rasul. Oleh sebab itulah, ia lebih senang jika Muhammad hanya dilihat sebagai anak Abdullah. Karena kaum musyrikin Quraisy mengingkari kerasulan Muhammad.

3. Keduanya telah berjanji akan menghindari peperangan atas segala manusia selama sepuluh tahun. Pada masa itu orang-orang memperoleh keamanan dan sebagian mereka atas sebagian yang lain menahan diri (menjaga jangan sampai berperang). Artinya ini adalah perjanjian damai dalam hal penumpahan darah walaupun secara ideologi berbeda.
4. Barangsiapa dari orang Quraisy yang datang kepada Muhammad dengan tidak seizin walinya, hendaklah ia (Muhammad) mengembalikannya kepada mereka; dan barangsiapa dari orang yang beserta (pengikut) Muhammad datang kepada orang Quraisy, mereka (kaum Quraisy) tidak berkewajiban mengembalikannya (kepada Muhammad). Artinya jika ada orang Quraisy yang datang kepada nabi untuk mengikuti ajaran Islam, maka nabi wajib mengembalikan orang tersebut ke Mekah. Sebaliknya, jika ada pengikut nabi yang datang kepada Quraisy, maka Quraisy tak wajib mengembalikannya. Dengan kesepakatan inilah, justru Islam semakin dipahami dan diterima dengan baik oleh orang Mekah.

5. Di antara kita berkewajiban tahan-menahan. Kedua pihak tidak boleh mencuri dengan sembunyi-sembunyi dan tidak boleh bercidera. Barangsiapa yang suka masuk dalam pengukuhan Muhammad dan perjanjian, bolehlah ia masuk kepadanya; dan barangsiapa yang suka masuk dalam pengukuhan Quraisy dan perjanjian mereka, bolehlah ia masuk kepadanya. Tahan menahan ini maksudnya adalah agar tidak terjadi peperangan dan penumpahan darah, maka wajib adanya menahan diri dari hal itu. Tidak boleh juga ada pencurian dan pencideraan satu sama lain. Sehingga akhirnya diharapkan tidak ada pemaksaan satu sama lain dalam masalah keyakinan dan keterikatan. Yang suka masuk dalam pengukuhan Muhammad, bolehlah ia mengikuti Muhammad dan sebaliknya jika ia lebih suka mesuk dalam pengukuhan Quraisy, maka bolehlah ia masuk padanya. Tak ada pemaksaan sedikit pun di sini.

6. "Engkau (Muhammad) pada tahun ini harus kembali, maka tidak boleh engkau masuk ke Mekah kepada kami (kaum Quraisy). Pada tahun depan, kami (Quraisy) akan keluar dari Mekah, maka engkau boleh masuk ke Mekah dengan para sahabat engkau, lalu engkau boleh berdiam selama tiga hari. Engkau boleh membawa senjata orang bepergian, pedang yang bersarung. Engkau tidak boleh masuk dengan senjata yang selain itu". Ini adalah tambahan dari Suhail bin Amr untuk mencegah nabi dan pengikutnya masuk Mekah di tahun itu. Karena pada dasarnya kaum Quraisy pada tahun itu tak percaya bahwa Muhammad datang hanya untuk berhaji di Masjidil Haram dengan tanpa peperangan. Oleh sebab itulah, daripada kaum Quraisy kehilangan kehormatannya karena dianggap menghalangi Muhammad dan pengikutnya untuk beribadah di Masjidil Haram pada tahun itu, maka dimintalah kesepakatan agar Muhammad dan pengikutnya datang berhaji tahun depan. Pertanyaannya, kenapa kaum Quraisy tahut kehilangan kehormatannya? Begini, di sekitar Mekah penganut millah Ibrahim (yang menyembah Allah) bukan hanya kaum Quraisy, tapi juga kaum di sekitar Mekah. Walaupun memang milah Ibrahim tersebut telah banyak diselewengkan. Oleh sebab itulah, penolakan/pencegahan terhadap rombongan haji sama seperti menghalangi orang beribadah. Artinya, kaum lain akan memandang rendahnya kaum Quraisy yang selama ini dikenal sebagai pemegang kota Mekah.

Wallahu a'lam

Semoga bisa menjadi renungan untuk kita bersama..

Recent Comments

Powered by Blogger Widgets