بسم الله الرحمن الرحيم
Bagi yang penasaran dengan isi Piagam Madinah, saya coba posting isinya. Isi ini diambil dari Buku Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad SAW sebagai referensinya. Semoga bermanfaat.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Piagam Madinah
Dengan Nama
Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Surat
perjanjian ini dari Muhammad – Nabi SAW – antara orang-orang yang beriman dan
orang-orang Islam yang berasal dari Quraisy Mekkah dan Yastrib, dan orang-orang
yang mengikuti mereka lalu menyusul mereka berjuang beserta mereka.
Mereka ummat
yang satu, bukan yang lain.
Orang-orang
dari Muhajirin yang dari Quraisy tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat
mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh
antara sesama mereka, dan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan secara
baik dan adil antara sesama orang yang beriman.
Orang-orang
dari Kabilah Bani Auf tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka,
mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara
sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri
dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.
Orang-orang
dari Kabilah Bani Saa’idah tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka,
mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara
sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri
dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.
Orang-orang
dari Kabilah Bani Harits tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka,
mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara
sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri
dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.
Orang-orang
dari Kabilah Bani Najjar tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka,
mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara
sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri
dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.
Orang-orang
dari Kabilah Bani Jusyam tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka,
mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara
sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri
dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.
Orang-orang
dari Kabilah Bani Amir bin Auf tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat
mereka, mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh
antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka
sendiri dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.
Orang-orang
dari Kabilah Bani Nabit tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka,
mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara
sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri
dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.
Orang-orang
dari Kabilah Bani Aus tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka,
mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh antara
sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri
dengan secara baik dan adil antara sesama orang yang beriman.
Orang-orang
yang beriman tidak boleh membiarkan siapa-siapa di antara yang kesusahan
memikul denda atau pinjaman yang banyak, tetapi mereka harus menolongnya dengan
cara yang baik untuk membayar denda atau pinjamannya itu.
Seorang yang
beriman tidak boleh mengikat perjanjian dengan seorang yang beriman lain.
Orang-orang
yang beriman serta bertakwa, wajib atas mereka itu membasmi orang yang
melakukan kejahatan di antara mereka mereka sendiri atau orang yang
berkelakuanpenganiayaan, berbuat kejahatan, atau permusuhan atau berbuat
kerusakan di antara orang-orang yang beriman sendiri. Mereka wajib bersatu
tangan untuk memusnahkan orang yang berbuat jahat itu, walaupun ia anak dari
salah seorang di antara mereka.
Seorang yang
beriman tidak boleh membunuh seorang yang beriman lantaran (membunuh) seorang
kafir.
Seorang yang beriman tidak boleh menolong orang kafir untuk mengalahkan
orang beriman.
Jaminan
Allah itu satu. Dia melindungi orang-orang yang lemah atas orang-orang yang
kuat.
Orang-orang
yang beriman itu sebagiannya menjadi penolong sebagian yang lain.
Siapa dari
golongan kaum Yahudi yang telah mengikuti kami, baginya berhak mendapatkan
pertolongan dan persamaan; ia tidak boleh dianiaya dan tidak boleh menganiaya.
Perjanjian
damai orang-orang yang beriman itu satu, tidak boleh seorang yang beriman
membuat perjanjian damai sendiri dengan meninggalkan seorang yang beriman
lainnya di dalam berperang dalam agama Allah, karena mereka itu di atas hak
yang sama dan keadilan yang sama pula.
Setiap orang
yang berperang, yang ia berperang bersama kami, sebagiannya dengan sebagian
yang lain saling bergiliran, ganti-berganti.
Orang-orang
yang beriman itu wajib membela dan menebus darah saudaranya (yang beriman) yang
telah tewas karena membela agama Allah.
Orang-orang
yang beriman dan bertakwa wajib atasnya berjalan di atas petunjuk yang
sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya.
Orang
musyrik yang melakukan kejahatan membunuh orang yang beriman dengan cukup
bukti, wajib dibunuh pula, kecuali keluarga orang yang dibunuh secara sukarela
menerima denda (tebusan).
Orang yang
beriman dengan serentak wajib menentang si pembunuh itu dan tidak halal (haram)
bagi mereka itu membiarkan begitu saja.
Orang yang
beriman yang telah mengakui apa yang tersebut dalam naskah perjanjian ini,
padahal ia beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak halal (haram) baginya
menolong yang berbuat menyelahi pimpinan Nabi dan tidak halal pula
melindunginya.
Barangsiapa
menolongnya atau melindunginya, ia tetap memperoleh kutukan Allah dan murka-Nya
kelak pada hari hari kiamat dan ia tidak akan mendapat ampunan-Nya.
Bagaimana pun
terjadi perselisihan di antara kamu tentang sesuatu urusan, tempat kembalinya
adalah kepada Allah dan Muhammad.
Orang-orang
Yahudi wajib mengeluarkan belanja bersama-sama orang-orang beriman selama
mereka dalam berperang, memerangi musuh mereka.
Orang-orang
Yahudi dari Bani Auf adalah satu ummat bersama-sama orang-orang yang beriman.
Bagi orang-orang Yahudi itu, agama mereka, dan bagi orang-orang Islam, agama
mereka. Mereka masing-masing wajib dilindungi kawan-kawan mereka dari diri-diri
mereka, kecuali orang yang berbuat aniaya dan durhaka, karena orang seperti itu
berarti tidak merusak kecuali pada diri sendiri dan keluarganya.
Orang-orang
Yahudi dari Bani Najjar mempunyai kewajiban seperti Yahudi Bani Auf.
Orang-orang
Yahudi dari Bani Harits mempunyai kewajiban seperti Yahudi Bani Auf.
Orang-orang
Yahudi dari Bani Sa’idah mempunyai kewajiban seperti Yahudi Bani Auf.
Orang-orang
Yahudi dari Bani Jusyam mempunyai kewajiban seperti Yahudi Bani Auf.
Orang-orang
Yahudi dari Bani Aus mempunyai kewajiban seperti Yahudi Bani Auf.
Orang-orang
Yahudi dari Bani Tsa’labah mempunyai kewajiban seperti Yahudi Bani Auf.
Semuanya itu
kecuali siapa yang berbuat aniaya atau berdurhaka maka perbuatannya itu berarti
tidak membinasakan melainkan pada diri sendiri dan keluarganya.
Orang-orang
Yahudi dari cabang Bani Tsa’labah mempunyai kewajiban seperti Yahudi Bani Tsa’labah
sendiri.
Orang-orang
Yahudi Bani Syuthaibah mempunyai kewajiban seperti Yahudi Bani Auf.
Karena
kebajikan itu bukan seperti kejahatan.
Kawan-kawan
pengikut Yahudi Tsa’labah mempunyai kewajiban seperti kaum Bani Tsa’labah
sendiri.
Kawan-kawan
yang rapat perhubungan dengan orang-orang Yahudi itu mempunyai kewajiban
seperti kaum Yahudi sendiri.
Seorang pun
dari mereka itu tidak boleh keluar melainkan dengan seizin Muhammad (Nabi SAW).
Tidak boleh
dihalang-halangi menuntut haknya karena dilukai; karena barangsiapa yang
berbuat kebiasaan, ia harus dibalas atas dirinya sendiri dan ahli rumahnya
(keluarganya), kecuali orang yang berbuat aniaya. Dan sesungguhnya, Allah
jualah yang membalas kebajikan tentang ini.
Orang-orang
Yahudi berkewajiban memikul belanja mereka dan orang-orang Islam berkewajiban
memikul belanja mereka juga, karena di antara kedua belah pihak berkewajiban
menolong (tolong-menolong) dan bekerja bersama-sama untuk memerangi orang yang
memerangi salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian yang telah tertulis
dalam naskah ini.
Kedua belah
pihak (Yahudi dan muslimin) berkewajiban nasihat-menasehati dan saling berbuat
baik serta menjauhkan segala perbuatan yang menimbulkan dosa.
Seseorang
tidak boleh berbuat kesalahan atas kawannya – yang tersebut dalam perjanjian -;
dan barangsiapa yang teraniaya wajib ditolong dengan arti yang sebenarnya.
Orang-orang
Yahudi wajib mengeluarkan biaya bersama-sama orang-orang yang beriman selama
mereka dalam berperang.
Kota Yastrib
(Madinah) menjadi sebuah kota yang terhormat bagi orang yang sudah terikat
dalam perjanjian ini.
Orang yang
bertetangga itu seperti diri sendiri, tidak boleh dibuat melarat (disakiti) dan
tidak boleh dibuat salah.
Kota Yastrib
(Madinah) tidak boleh didiami oleh siapa pun melainkan dengan seizin
penduduknya.
Jika
orang-orang yang terikat dalam perjanjian ini terjadi satu peristiwa baru atau
terjadi perselisihan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kebinasaannya, tempat
kembalinya kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah. Sesungguhnya, Allah itu
beserta orang yang setia, bakti, dan yang menepati janji yang tersebut dalam
naskah ini.
Orang-orang
Quraisy (di Mekkah) dan orang-orang yang menolong mereka, tidak boleh menjadi
tetangga.
Antara kedua
belah pihak – yang tertulis dalam naskah perjanjian ini – wajib bekerja
bersama-sama untuk melawan orang yang menyerang kota Yastrib (Madinah) ini.
Apabila
mereka diajak damai oleh pihak penyerang, sambutlah ajakan untuk berdamai itu.
Orang-orang
yang beriman, apabila diajak berdamai oleh pihak penyerang kota Madinah,
wajiblah mereka itu menerima dan memberikan perdamaian kepada mereka, kecuali
orang yang memerangi agama (Islam).
Atas
tiap-tiap orang ada bagiannya dari orang yang dari pihak sebelahnya.
Orang-orang
Yahudi Bani Aus dan segenap kawan mereka serta pengikut mereka mempunyai
kewajiban seperti kewajiban orang yang telah terikat dalam naskah perjanjian
ini. Mereka berhak memperoleh kebajikan dari kedua belah pihak yang tertulis
dalam naskah perjanjian ini.
Kebajikan
itu bukan kejahatan. Setiap orang yang melakukan kejahatan, dosanya dipikul
atas dirinya sendiri. Allah itu beserta orang yang berlaku benar dan berbuat
lurus atas perjanjian ini.
Orang yang
tidak menepati perjanjian tersebut dalam naskah ini, berarti menganiaya diri
dan berdosa.
Barangsiapa
yang keluar kota Madinah, maka terpeliharalah keamanannya; dan barangsiapa
tinggal di dalam kota Madinah, maka terpeliharalah keamanannya, kecuali orang
yang berbuat aniaya dan dosa. Sesungguhnya, Allah itu melindungi pada orang
yang berbuat kebajikan dan bertakwa.
Dan Muhammad
Rasulullah SAW.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan
yang bisa diambil dari Piagam Madinah di atas ada beberapa poin (diambil dari
Buku Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad SAW), yaitu:
- Janganlah Kaum Yahudi mendengki Kaum Muslimin, dan sebaliknya.
- Janganlah Kaum Yahudi membenci Kaum Muslimin, dan sebaliknya.
- Hendaknya Kaum Yahudi dan Kaum Muslimin hidup bersama-sama sebagai suatu bangsa (penduduk Madinah).
- Kaum Yahudi dan Kaum Muslimin masing-masing merdeka menjalankan agamanya masing-masing dan janganlah masing-masing saling ganggu-mengganggu (tidak saling mengganggu).
- Jika Kaum Yahudi diserang musuh dari luar (Madinah), Kaum Muslim wajib membantu mereka (Kaum Yahudi). Sebaliknya jika Kaum Muslimin diserang musuh dari luar (Madinah), Kaum Yahudi wajib membantu mereka (Kaum Muslimin).
- Jika Madinah diserang musuh dari luar, maka Kaum Yahudi dan Kaum Muslimin harus mempertahankannya (Madinah) bersama-sama.
- Jika ada permasalahan antara Kaum Yahudi dan Kaum Muslimin (penduduk Madinah), maka Nabi Muhammad SAW (sebagai pemimpin Madinah) akan menjadi hakim yang menyelesakan masalah tersebut (sehingga Islam bisa menjadi dasar hukum dalam mengambil keputusan).
Sering saya dengar banyak yang menyebut-nyebut atau mengklaim perjanjian A, B, atau C di luar sana sesuai atau sama dengan piagam Madinah yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu saya ingin mengulas beberapa poin yang ada di dalam Piagam Madinah ini sehingga jelas perbedaan atau bahkan mungkin persamaan Piagam Madinah dengan klaim-klaim di luar sana.
Jika diperhatikan, perjanjian dimulai dengan menggunakan basmalah "Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang". Artinya dalam perjanjian itu, Islam menjadi dasar dan menjadi pemimpin untuk menyatukan ummat Islam dengan masyarakat non-Islam dalam sebuah tatanan aturan Madinah. Untuk urusan peribadatan masing-masing kepercayaan, tetap dipersilahkan untuk Islam maupun non-Islam dan tidak boleh saling mengganggu dan harus saling menghormati. Bahkan jika Madinah diserang musuh, maka ummat muslim dan masyarakat non-muslim harus bersatu mempertahankan negeri Madinah. Karena Madinah begitu berharga, suatu negeri tegaknya dienullah, yang dipimpin dengan adil oleh pemimpin Islam. (Adil adalah menempatkan segala sesuatu sesuai dengan takaran dan aturan dari Allah SWT). Jika ada perselisihan, maka hakimnya, adalah Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin Islam dan pemimpin Madinah. Maka bisa dibayangkan, ketika baik ummat muslim ataupun non-muslim memiliki masalah dan urusan terkait dengan bermasyarakat, maka mereka mengadukan masalahnya kepada Nabi Muhammad SAW hingga mendapatkan keputusan dan kebijakan sesuai aturan Islam.
Jika diperhatikan, perjanjian dimulai dengan menggunakan basmalah "Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang". Artinya dalam perjanjian itu, Islam menjadi dasar dan menjadi pemimpin untuk menyatukan ummat Islam dengan masyarakat non-Islam dalam sebuah tatanan aturan Madinah. Untuk urusan peribadatan masing-masing kepercayaan, tetap dipersilahkan untuk Islam maupun non-Islam dan tidak boleh saling mengganggu dan harus saling menghormati. Bahkan jika Madinah diserang musuh, maka ummat muslim dan masyarakat non-muslim harus bersatu mempertahankan negeri Madinah. Karena Madinah begitu berharga, suatu negeri tegaknya dienullah, yang dipimpin dengan adil oleh pemimpin Islam. (Adil adalah menempatkan segala sesuatu sesuai dengan takaran dan aturan dari Allah SWT). Jika ada perselisihan, maka hakimnya, adalah Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin Islam dan pemimpin Madinah. Maka bisa dibayangkan, ketika baik ummat muslim ataupun non-muslim memiliki masalah dan urusan terkait dengan bermasyarakat, maka mereka mengadukan masalahnya kepada Nabi Muhammad SAW hingga mendapatkan keputusan dan kebijakan sesuai aturan Islam.
Maka, kita akan bisa membayangkan, perjanjian Madinah ini yang sering disebut-sebut debagai perjanjian kenegaraan pertama dalam sejarah perdaban manusia, ternyata memiliki nilai-nilai yang tidak mudah untuk ditiru atau diikuti. Karena di sana, nilai-nilai dan aturan Islam ditegakkan dengan utuh, untuk mewadahi seluruh ummat muslim dan masyarakat non-muslim, sehingga Islam sebagai rahmatan lil 'alamin - rahmat untuk seluruh alam - bisa disempurnakan. Insya Allah.
Wallahu a'lam
Wallahu a'lam
0 respon:
Posting Komentar